Dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam, proses kegiatan belajar mengajar pada diniyah takmiliyah tahun pelajaran 2010/2011, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu evaluasi melalui ujian akhir yang mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan.
Adapun fungsi ujian ini merupakan :
- Penilaian akhir dalam menentukan nilai pelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Diniyah;
- Bahan evaluasi bagi satuan pendidikan dalam pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Evaluasi dalam pencapaian program wajib belajar pendidikan keagamaan Islam pada pendidikan diniyah.
- Menjadi persyaratan untuk melanjutkan pada pendidikan dasar formal tingkat lanjutan.
Petunjuk Pelaksanaan Ujian ini juga sebagai bahan pembinaan dan bimbingan dalam penyelenggaraan ujian diniyah, sehingga terwujud kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam melakukan langkah-langkah penyelenggaraan Ujian Tahun 2012.
Kiranya petunjuk pelaksanaan ini masih diperlukan perbaikan dan penyempurnaan, untuk itu diharapkan pemikiran dan saran semua pihak. Akhirnya hanya kepada Allah lah mohon petunjuk dan bimbingan, semoga pedoman ini memiliki manfaat.
Sumber : PekapontrenSukabumi